JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Penyanyi Virgoun (VTP) dan perempuan berinisial PA dan rekannya berinisial B atau BH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Usut punya usut keinginan memakai narkoba karena ingin menurunkan berat badannya.
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa Virgoun mendapatkan narkoba jenis sabu dari rekannya berinisial B atau BH secara online dengan harga Rp1,6 juta.
"VTP membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp1,6 juta
kemudian terhadap tersangka sudah diamankan beserta barang bukti berikutnya kita bawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses penahanan lebih lanjut," kata Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers dikantornya Selasa (25/6/2024).
Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan dan Virgoun mengaku pernah memakai narkoba sejak 2012 lalu namun berhenti. Kemudian kembali memakai narkoba dengan motif menurunkan berat badannya.
"VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada tahun 2012 berhenti. Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas," jelas Syahduddi.
Di sisi lain, PA ditangkap bersamaan dengan Virgoun memakai narkoba baru pertama kali dengan alasan menjaga stamina dalam bekerja.
"PA baru pertama kali bersama dengan VTP dan (alasan) saudara PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja," paparnya.
Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan setelah diamankan dan melakukan tes urine terhadap Virgoun dan PA, hasilnya kedua tersangka positif narkoba jenis sabu.
"Terhadap VTP dan PA hasil tes urinenya mengandung metafetamine zat aktif yang ada di narkotika jenis sabu," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, Virgoun dijerat kasus penyalahgunaan narkoba pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
Namun berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun dan kedua tersangka lainnya dinyatakan wajib di rehabilitasi selama 3 bulan kedepan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait