"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini sesuai dengan peraturan-peratuan perundang-undangan di negara kita," jelas Irfan Aghasar.
Selain itu, Tiko meminta agar polisi melakukan gelar perkara secara terbuka dan melakukan audit ulang. Sebab, tak ditemukan kecocokan dari hasil audit yang dilakukan pihak polisi dan AW melalui akuntan internal perusahaannya.
"Kalau memang sumber datanya memang dari mas Tiko, harusnya di konfirmasi oleh akuntan publik, benar nggak data ini? Valid nggak data ini? Jangan sampai data data siluman yang muncul ke akuntan publik dan itu di sajikan seolah-olah ada kerugian," tututnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait