JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari mengaku merasa dirugikan atas adanya laporan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp6,9 miliar yang dilaporkan Arina Winarto ke Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan mereka melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar. Sebagai kuasa hukum, Irfan menilai kliennya mengalami kerugian salah satunya pencemaran nama baik.
"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," papar Irfan di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Oleh karena itu, Irfan pun merencanakan laporan balik kepada pihak yang dinilai
sudah merugikan kliennya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait