Heru mengatakan konsep semacam ini merupakan asas gotong royong dalam rangka mempercepat pengentasan backlog perumahan yang angkanya masih berada sekitar 9.95 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Jadi kenapa harus ikut nabung ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah semua membaur," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Heru juga menyinggung salah satu instrumen investasi yang dipilih dalam mengelola uang masyarakat yang ikut dalam kepesertaan Tapera itu adalah obligasi negara.
"Ini Kita optimalkan melalui kontrak investasi kolektif Yang itu dijalankan oleh para manajer investasi, dan portfolionya ini kurang lebih 80% ya itu di obligasi," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait