JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Pekerja swasta yang sudah memiliki rumah akan tetap diwajibkan untuk menjadi peserta BP Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan Taprea tujuannya untuk membantu memberikan subsidi kepada para pekerja yang belum memiliki rumah.
Namun demikian, Heru menegaskan konsep yang akan diberikan kepada para pekerja yang sudah memiliki rumah akan seperti tabungan semacam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dicairkan ketika masa kerja sudah masuk usia pensiun atau berhenti bekerja.
"Ini kan konsepnya bukan iuran, tapi tabungan, yang sudah punya rumah, dari hasil pengumpulan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," ujar Heru di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).
Heru menjelaskan, dengan adanya subsidi dari para peserta Tapera yang sudah memiliki rumah ini, akan mampu menjaga tingkat suku bunga flat di angka 5% untuk para peserta yang tengah menjalankan KPR melalui Tapera.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait