Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Ikut Tapera

Iqbal Dwi Purnama
Pekerja swasta yang sudah memiliki rumah akan tetap diwajibkan untuk menjadi peserta BP Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat. Foto: Dok/Ist

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Pekerja swasta yang sudah memiliki rumah akan tetap diwajibkan untuk menjadi peserta BP Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan Taprea tujuannya untuk membantu memberikan subsidi kepada para pekerja yang belum memiliki rumah.

Namun demikian, Heru menegaskan konsep yang akan diberikan kepada para pekerja yang sudah memiliki rumah akan seperti tabungan semacam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dicairkan ketika masa kerja sudah masuk usia pensiun atau berhenti bekerja.

"Ini kan konsepnya bukan iuran, tapi tabungan, yang sudah punya rumah, dari hasil pengumpulan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," ujar Heru di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

Heru menjelaskan, dengan adanya subsidi dari para peserta Tapera yang sudah memiliki rumah ini, akan mampu menjaga tingkat suku bunga flat di angka 5% untuk para peserta yang tengah menjalankan KPR melalui Tapera.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network