Guntur alias Bandal pun ditangkap petugas saat melintas di Jalan TB Simatupang, Medan. Saat diamankan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya yang sudah dimodifikasi dan diubah warnanya.
"Dikarenakan melawan saat diamankan, petugas pun menghadiahi kedua kaki tersangka dengan timah panas," ujar Kompol Bambang G Hutabarat selaku Kapolsek Sunggal
Atas tindakannya, tersangka terjerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun lamanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait