Di lokasi masih berdiri plang berwarna putih bertuliskan 'Tanah Lapangan Bola ini milik masyarakat Kota Bangun/Masyarakat Adat Kejuruan Metar Bilad Deli'.
Sementara itu, petugas kepolisian mengawal sejumlah pekerja yang mulai memasang tembok di Lapangan Bola itu. Sebelumnya, kepemilikan lahan yang disebut milik almarhum H Samsudin menjual lapangan tersebut ke PT Gro Asia sejak tahun 2005 itu tidak benar adanya.
Pasalnya, almarhum H Samsudin tidak memiliki tanah di lahan tersebut. "Aku sudah lahir di Kota Bangun ini sejak tahun 1956, tidak ada di sini tanah Samsudin," ungkap Halimah.
Menurutnya, Lapangan Bola di Jalan Boxit merupakan hasil jerih payah masyarakat yang memperjuangkan lahan tersebut untuk dipergunakan sebagai sarana olahraga.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait