Kepala Kantor Imigrasi Belawan Eko Yudis Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Deli Serdang

Sadam Husin
Imigrasi Belawan. (Foto: iNewsDeliRaya.id)

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menerangkan bahwa pihaknya melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Deli Serdang untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

Eko menjelaskan, operasi gabungan tersebut dilakukan bersama Forkopimda sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

“Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya kami memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Pengawasan dilakukan secara bersama-sama dengan instansi terkait,” terang Eko.

Menurut Eko, pada Jumat (11/9/2026), petugas melakukan pemeriksaan di PT TBA dan PT LAI.

Di PT TBA, petugas menemukan delapan warga negara China. Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, sebanyak lima orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan tiga orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Eko menerangkan, ketiga warga negara China yang menggunakan ITK tersebut berada di lokasi untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin yang disponsori oleh PT TBA.

Sementara di PT LAI, petugas menemukan satu warga negara China yang melakukan aktivitas pengawasan terhadap pembangunan gedung dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

“Untuk temuan di PT LAI, yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang digunakan. Yang bersangkutan juga tidak memiliki RPTKA untuk bekerja di Indonesia,” jelas Eko.

Selanjutnya, kata Eko, pada Senin (14/9/2026), operasi gabungan kembali dilakukan dengan menyasar PT KKM dan PT GWY.

Di PT KKM, petugas menemukan sembilan warga negara China. Sebanyak enam orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT KKM, sedangkan tiga orang lainnya menggunakan ITK dengan penjamin PT GSA.

“Selanjutnya di PT GWY, kami menemukan dua warga negara China yang sedang melakukan aktivitas memasak di dapur restoran. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Employment dengan penjamin PT RBR,” terang Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Forkopimda, Eko menyebut tidak ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal terhadap kedua warga negara China tersebut.

“Administrasi dan kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan. Kami juga memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar tetap menaati seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Dari rangkaian Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut, Eko menerangkan bahwa petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada empat warga negara China.

Selain itu, satu warga negara China dilakukan pemanggilan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan. Setiap temuan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Eko.

Eko menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan dan memperkuat koordinasi bersama instansi terkait.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Eko, pengawasan secara kolaboratif juga diperlukan untuk meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Ia menambahkan, pelaksanaan operasi gabungan tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

“Sinergi dengan Forkopimda sangat penting dalam melakukan pengawasan di lapangan. Dengan koordinasi yang baik, potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih awal dan setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” jelas Eko.

Eko menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan keimigrasian secara optimal di wilayah kerjanya.

“Semangat kami adalah memberikan pelayanan dan pengawasan yang sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami akan terus memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Eko.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network