Supriyono Pimpin LPM Mabar, Sadam Husin Jadi Sekretaris Periode 2026–2031
MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, resmi memiliki kepengurusan periode 2026–2031. Supriyono dipercaya sebagai Ketua, sementara Sadam Husin dipercaya sebagai Sekretaris.
Kepengurusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kelurahan Mabar Nomor: 06/LPM/MB/VIII/2026 tentang Penetapan dan Pengukuhan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Periode 2026–2031.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Lurah Mabar Yayuk Kurniawati, S.H. Pada bagian salinan SK turut tercantum Sekretaris Lurah Mabar Syafrizal Nasution, A.Md.Kom.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pengurus LPM Kelurahan Mabar diangkat dan ditetapkan untuk menjalankan masa bakti 2026–2031.
Selain Supriyono sebagai Ketua dan Sadam Husin sebagai Sekretaris, Sugiatni dipercaya sebagai Bendahara LPM Kelurahan Mabar.
Penyerahan SK kepengurusan dilakukan oleh Lurah Mabar Yayuk Kurniawati, S.H. Kegiatan tersebut turut disaksikan Ketua LPM Kota Medan Muhammad Reza, S.H., Ketua LPM Kecamatan Medan Deli Jeffry, S.ST., Camat Medan Deli Muhammad Aidiel Putra Pratama, S.STP., M.AP., serta para lurah se-Kecamatan Medan Deli.
Sekretaris LPM Kelurahan Mabar, Sadam Husin, mengatakan diterbitkannya SK tersebut menjadi dasar bagi pengurus untuk memperkuat kelembagaan dan menjalankan program kerja selama masa bakti 2026–2031.
“Dengan adanya SK pengurus ini, menjadi langkah awal bagi kami untuk menguatkan kelembagaan LPM Kelurahan Mabar. Selanjutnya, kami akan menjalankan program kerja sesuai visi dan misi serta kebutuhan masyarakat,” ujar Sadam.
Menurut Sadam, LPM Kelurahan Mabar akan membangun komunikasi dan sinergi dengan seluruh unsur masyarakat. Hal tersebut dinilai penting mengingat Kelurahan Mabar memiliki 19 lingkungan serta berbagai organisasi dan kelompok masyarakat.
“Kami akan memperkenalkan kepengurusan LPM kepada masyarakat dan membangun sinergi dengan program-program yang ada di Kelurahan Mabar. Kami ingin seluruh unsur masyarakat dapat bersama-sama berpartisipasi dalam pembangunan,” kata Sadam, Jumat siang (11/9/2026).
Berdasarkan SK tersebut, LPM memiliki tugas menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan kelurahan, menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan melalui swadaya dan gotong royong, serta melakukan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Sementara itu, fungsi LPM antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kelurahan kepada masyarakat, serta menyusun dan melaksanakan pembangunan secara partisipatif.
LPM juga memiliki fungsi mengembangkan partisipasi dan gotong royong masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“LPM merupakan wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah kelurahan. Karena itu, kami ingin LPM benar-benar menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi serta mendorong pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Sadam.
Dengan telah ditetapkannya kepengurusan melalui SK tersebut, LPM Kelurahan Mabar periode 2026–2031 diharapkan mampu memperkuat partisipasi masyarakat, mengembangkan semangat gotong royong, serta mendorong berbagai program pemberdayaan dan pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Editor: Sadam Husin