get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa Kelewang untuk Tawuran, Remaja 18 Tahun Asal Medan Divonis 20 Bulan Penjara

Didakwa Tipu Rp1,35 Miliar Lewat Modus Masuk Polisi, Nina Wati Dituntut 2 Tahun Penjara

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:51 WIB
header img
Nina Wati Dituntut 2 Tahun Penjara.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut terdakwa Nina Wati dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan anggota Polri. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (22/5/2025).

JPU Surya Siregar dalam tuntutannya menyatakan bahwa Nina Wati secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama, sesuai Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Nina Wati telah merugikan korban Afnir alias Menir hingga Rp1,35 miliar. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara,” tegas JPU Surya di hadapan hakim ketua David Sidik Harinoean Simaremare.

Kasus bermula saat anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal seleksi Bintara Polri pada Maret 2023. Melalui terdakwa Supriadi—anggota Polri berpangkat Ipda yang kini telah divonis tiga tahun penjara—korban dijanjikan jalur "sisipan" dengan imbalan uang.

Supriadi kemudian mengenalkan korban kepada Nina Wati. Uang diserahkan secara bertahap mulai Juli hingga November 2023, bahkan sempat dibuat kwitansi bermaterai sebagai bentuk janji pengembalian jika gagal.

Namun hingga seleksi berakhir, anak korban tetap tidak lolos. Nina Wati bahkan kembali meminta uang dengan iming-iming peluang masuk Akademi Kepolisian (Akpol) akibat ada calon siswa yang gugur. Total kerugian korban mencapai Rp1,35 miliar.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa belum berdamai dengan korban dan telah meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, sudah mengembalikan Rp500 juta, menjadi tulang punggung keluarga dengan 12 anak, serta menderita sakit parah berdasarkan surat dokter.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (4/6/2025) dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut