get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Deli Serdang Pastikan Kelayakan Hewan Kurban, Siap Bangun Rumah Potong Modern

Pemkab Deli Serdang Pastikan Reses DPRD Tak Tersendat

Selasa, 17 Juni 2025 | 23:27 WIB
header img
Tampak depan Kantor Pemkab Deli Serdang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelaksanaan reses adalah kewajiban konstitusional anggota legislatif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Deli Serdang No.1 Tahun 2018.

“Reses sudah diatur dalam peraturan yang berlaku, jadi tidak mungkin Pemkab Deli Serdang menghambatnya. Dengan dipersiapkannya anggaran ini, saya kira persoalan sudah jelas,” tegas Ratna.

Dengan kepastian ini, diharapkan seluruh anggota DPRD Deli Serdang dapat melaksanakan reses dengan maksimal dan menyerap aspirasi masyarakat secara optimal di daerah pemilihan masing-masing.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut