Dana Babi Raib, Pupuk Hilang Jejak – Mantan Kades Fadoro Bahili Tersandung Korupsi

Secara rinci, dana dari pengadaan bibit babi tahun 2022 antara lain dibagikan kepada Faigizisokhi Gulo sebesar Rp30 juta, Duhu’aro Gulo Rp50 juta, Darma Bakti Gulo Rp3 juta, dan sisanya sebesar Rp185,5 juta dipakai oleh terdakwa sendiri. Untuk pengadaan pupuk tahun 2023, Faigizisokhi Gulo menerima Rp15 juta, Duhu’aro Gulo Rp25 juta, Darma Bakti Gulo Rp2 juta, sementara sisanya kembali dikuasai oleh terdakwa, termasuk digunakan untuk pembayaran pajak.
Parahnya, seluruh proses pencairan dana itu disertai dokumen yang menyatakan kegiatan telah dilaksanakan, lengkap dengan tanda bukti pengeluaran, SPP, dan laporan realisasi anggaran, padahal tidak ada satupun bantuan yang sampai ke masyarakat.
Atas perbuatannya, Restueli Gulo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (12/6/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang dibacakan.
Editor : Sadam Husin