get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Siap Lindungi Jaksa, Perpres 66/2025 Jadi Payung Hukum Baru: Ini Rinciannya

Dana Babi Raib, Pupuk Hilang Jejak – Mantan Kades Fadoro Bahili Tersandung Korupsi

Senin, 02 Juni 2025 | 23:37 WIB
header img
Suasana sidang perkara korupsi pengelolaan dana desa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Mantan Kepala Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Restueli Gulo (52), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp425 juta lebih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025).

“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp425.410.500,” ujar JPU Buha Reo Saragi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucas Sahabat Duha.

Menurut JPU, perbuatan korupsi dilakukan terdakwa bersama sejumlah perangkat desa lainnya, yakni Duhu’aro Gulo (bendahara), Darma Bakti Gulo (pelaksana kegiatan), dan Faigizisokhi Gulo (sekretaris desa), yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.

Dakwaan menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2022, terdakwa menganggarkan pengadaan bibit ternak babi senilai Rp268 juta, dan pada tahun 2023 mengalokasikan dana Rp177 juta untuk pengadaan pupuk bagi petani. Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat menyimpulkan bahwa kedua kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan meskipun dana sudah dicairkan.

“Dana tersebut justru dibagi-bagikan kepada perangkat desa, dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” jelas JPU Buha.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut