Dua Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Majelis Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi dari Kejari Belawan. “Kami menerima putusan tersebut karena majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami,” ujar Daniel usai persidangan.
Sementara kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan sikap “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para pihak untuk menyatakan banding atau menerima putusan.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari perintah seorang pria bernama Wak Alang (DPO) yang meminta Jasri dan Heri Chandra mengantarkan 20 kilogram sabu dari Desa Sungai Sialang, Rokan Hilir, Riau, menuju Kota Medan, Sumut, menggunakan mobil Honda BRV.
Perjalanan dimulai pada Kamis (12/9/2024) sore. Keduanya melaju menuju Medan dan tiba pada Jumat (13/9/2024) dini hari. Namun saat melintasi pintu tol Bandar Selamat, mereka dikejar oleh sebuah mobil yang ternyata merupakan kendaraan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya mobil keduanya berhasil dihentikan di Jalan Guru Patimpus, Medan Barat. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram yang telah dikemas dalam paket-paket plastik.
Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Wak Alang dan seorang lainnya bernama Kahar, yang disebut turut terlibat, hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini kembali menggarisbawahi bahaya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terus beroperasi dengan berbagai modus. Vonis mati ini menjadi pesan tegas aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Editor : Sadam Husin