Sat Narkoba Polres Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Platina, Barang Bukti Lengkap Diamankan

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kamis malam (22/5/2025).
Tersangka berinisial Wawan (42) ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu pipet ujung runcing, sebuah tas kain, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp50.000.
PLH Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
"Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dari dalam rumahnya. Ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat," jelas AKP Ismail, Selasa (27/5).
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Tersangka sedang menjalani penyidikan di Sat Narkoba. Kami juga tengah mengembangkan informasi dari tersangka untuk mencari tahu siapa pemasok di atasnya," tambah AKP Ismail.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba, melalui layanan Call Center 110 Polri atau langsung ke kantor polisi terdekat," tandasnya.
Editor : Sadam Husin