get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Kurir Sabu Dituntut Seumur Hidup, Satu Rekan 20 Tahun Penjara

Kurir 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati oleh JPU Belawan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:18 WIB
header img
Muhammad Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BELAWAN, iNewsDeliRaya.id – Dua terdakwa kurir narkotika, Muhammad Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5/2025).

JPU Isti Risa Sunia Yazir menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing pidana mati,” tegas JPU Isti dalam persidangan.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer. Hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan perbuatan mereka dinilai sangat meresahkan masyarakat. JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan pada Kamis, 15 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula saat terdakwa Fauzi dihubungi oleh seorang buron berinisial Syawaluddin pada 25 September 2024, yang menawarinya pekerjaan untuk mengantar narkotika. Kemudian, Fauzi dihubungi terdakwa Kiki yang membawa satu goni dan empat tas berisi sabu dan ekstasi untuk diserahkan di lokasi yang telah ditentukan.

Namun, aksi mereka terendus oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang langsung menangkap Fauzi di kawasan CBD Polonia. Terdakwa Kiki sempat kabur menggunakan mobil Honda Brio, namun berhasil diringkus di Jalan Ir. H. Juanda, Medan Polonia.

Petugas menyita sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan total berat 15.358 gram dari mobil yang dikendarai terdakwa Kiki.

Kini, keduanya harus menanti vonis dari majelis hakim usai pembacaan pledoi pekan depan.

 

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut