Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Biaya Pernikahan, Pemuda Percut Sei Tuan Nekat Jadi Pengedar Sabu dan 53 Pil Ekstasi
Advertisement . Scroll to see content

Dua Kurir Sabu Dituntut Seumur Hidup, Satu Rekan 20 Tahun Penjara

Jum'at, 25 April 2025 | 00:34 WIB
  • author Sadam Husin
Dua Kurir Sabu Dituntut Seumur Hidup, Satu Rekan 20 Tahun Penjara
Suasana sidang Perkara peredaran narkotika yang berlangsung di PN Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Dua kurir narkoba, Candra Bos dan Aditya Raaz, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kepemilikan sabu seberat 2,2 kg. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Medan, Kamis (24/4/2025).

Sementara satu terdakwa lainnya, Anend Naidu, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 1 tahun kurungan.

"Ketiganya terbukti memenuhi unsur tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer," ujar JPU Kejati Sumut, Agustin Tarigan.

Kasus bermula dari pengungkapan jaringan sabu yang dikendalikan DPO bernama Laurensius. Dari hasil penggeledahan di rumah Candra, polisi menemukan sabu 2,2 kg yang siap edar.

Persidangan akan dilanjutkan Rabu (30/4/2025) dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Sadam Husin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut