get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Jalani Sidang Kasus TPPO di PN Medan

Dua Kurir Sabu Dituntut Seumur Hidup, Satu Rekan 20 Tahun Penjara

Jum'at, 25 April 2025 | 00:34 WIB
header img
Suasana sidang Perkara peredaran narkotika yang berlangsung di PN Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Dua kurir narkoba, Candra Bos dan Aditya Raaz, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kepemilikan sabu seberat 2,2 kg. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Medan, Kamis (24/4/2025).

Sementara satu terdakwa lainnya, Anend Naidu, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 1 tahun kurungan.

"Ketiganya terbukti memenuhi unsur tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer," ujar JPU Kejati Sumut, Agustin Tarigan.

Kasus bermula dari pengungkapan jaringan sabu yang dikendalikan DPO bernama Laurensius. Dari hasil penggeledahan di rumah Candra, polisi menemukan sabu 2,2 kg yang siap edar.

Persidangan akan dilanjutkan Rabu (30/4/2025) dengan agenda pembacaan putusan.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut