Polsek Medan Labuhan Tembak Residivis Curanmor, Ini Daftar TKP dan Sepeda Motor Curiannya

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menembak residivis kasus pencurian sepeda motor, pelaku terpaksa ditembak saat ditangkap melakukan perlawanan sehingga personil polisi melakukan tindakan pelumpuhan.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Toha Sibuea melalui Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH, MH, Sabtu (29/3), membenarkan kejadian itu. Penangkapan Edi Agus Susanto Alias Agus Jontor dilakukan di Desa Kelambir V Kampung Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Ia ditangkap atas dua laporan sekaligus yakni EDY YOTNI dengan nomor laporan Polisi Nomor : LP / Tertanggal 24 Nopember 2024 dan YULIANA dengan Laporan Polisi Nomor : LP / tertanggal 16 Maret 2024.
Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Ipda Alex Silitonga melakukan Pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian selanjutnya dianalisa oleh Kanit dan dilakukan penyelidikan secara tertutup terhadap saksi-saksi diduga mengetahui ciri-ciri pelaku.
"Saat ini kami mengamankan sepeda motor Honda Sonic warna hitam silver tanpa Plat, satu buah topi Pet warna hitam, penutup wajah pada saat melakukan pencurian serta menyita dan menyalin CCTV," Ujarnya.
Kata Kanit Reskrim, Kedua sepeda motor dicuri di jual pelaku kepada seorang laki-laki yang berinisial E dengan harga sepeda motor Honda Vario Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dan Yamaha NMAX Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ), dan hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang diketahui identitas warga Pasar I Tengah Lingk V Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, bertempat tinggal di Desa Kelumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak itu kerap menggunakan kunci letter T bersama temannya E alias K (DPO).
"Pelaku bersama teman (DPO) menjalankan aksinya pada saat sholat maghrib masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara merusak dan memanjat rumah korban serta mengambil sepeda motor dalam keadaan stang terkunci," Katanya.
Mantan Humas Polres Pelabuhan Belawan menyebutkan, Agus Jontor merupakan residivis kasus pencurian pemberatan di Polsek Medan Labuhan pada Tahun 2019 divonis 4 tahun penjara.
Pelaku juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di 9 TKP di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
Berikut aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi dilakukan pelaku:
1) Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam di Jalan Veteran Pasar XI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli sekitar Bulan Januari 2025.
2) Sepeda Motor Yamaha Zupiter warna hitam di Pasar I Rel denkat sawah sekitar bulan Januari 2025.
3) Sepeda Motor Honda Beat warna hitam di Jl. Inpeksi Pinggir sungai Kelurahan Kota Bangun sekitar Bulan Pebruari 2025.
4) Sepeda Motor Honda Beat warna hitam les merah di Pasar I Tengah dekat SMP Negeri 38 sekitar bulan Pebruari 2025.
5) Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih di daerah Andan Sari Terjun sekitar bulan Januari 2025.
6) Sepeda Motor Vespa Matic warna silver di Pasar III Barat sekitar bulan desember 2024.
7) Sepeda Motor Honda CRF warna hijau lumut di Pasar II Barat Gg. Ridho sekitar bulan desember 2024.
8) Sepeda Motor Honda Beat warna hitam di rumah tingkat Gg. Abadi Pasar II Barat sekitar bulan Nopember 2024.
9) Sepeda Motor Honda Beat warna hitam di rumah Jalan Inpeksi Kelurahan Kota Bangun.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku Eko alias kodok, Kasus masih terus kami kembangkan," Tegasnya.
Editor : Sadam Husin