Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan tindakan cabul berulang kali sejak 2018, ketika korban masih duduk di bangku SMP kelas I, hingga 2024. Kejahatan tersebut dilakukan di beberapa lokasi di Kecamatan Lubukpakam.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban," ujar Kapolresta.
RHS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b dan c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Proses hukum terhadap tersangka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta