DELISERDANG, iNewsDeliraya.id – Satuan Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap RHS (41), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih duduk di bangku SMP telah mengalami pencabulan sejak tahun 2018 hingga 2024. Perbuatan keji ini terungkap setelah korban diketahui hamil
Kasus ini terungkap pada Senin (22/07/2024) ketika guru korban mengantar korban pulang ke rumah di Kecamatan Lubukpakam. Guru tersebut kemudian menemui ayah korban dan memberitahukan bahwa korban hamil.
Terkejut dengan informasi itu, sang ayah segera menanyakan langsung kepada korban. Korban pun mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh RHS. Tidak terima atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Deliserdang.
Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, tim gabungan Opsnal PPA dan Resmob akhirnya menangkap RHS di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (06/12/2024). Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan tindakan cabul berulang kali sejak 2018, ketika korban masih duduk di bangku SMP kelas I, hingga 2024. Kejahatan tersebut dilakukan di beberapa lokasi di Kecamatan Lubukpakam.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban," ujar Kapolresta.
RHS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b dan c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Proses hukum terhadap tersangka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta