LANGKAT, iNewsDeliraya.id- Seorang pria berinisial RST (36) warga Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, ditangkap petugas Polsek Pangkalan Susu karena mengedarkan sabu-sabu.
Kejadian tersebut dibenarkan, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra SH. MH, pelaku ditangkap ketika keluar rumah petugas melintas ditempat kejadian mencurigai pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku.
Satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,47 gram, satu unit timbangan elektrik, satu gunting ukuran sedang, satu kotak bekas pomade, satu bungkus plastik es lilin ukuran sedang, uang tunai sebesar Rp405.000.
" Pada saat melaksanakan patroli rutin pelaku dicurigai, saat diperiksa polisi menemukan narkotika jenis sabu," ucap Kasat Narkoba.
Selanjutnya, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan barang haram tersebut, diperoleh dua hari sebelumnya dari seorang teman berinisial G di Desa Halaban, Kecamatan Besitang. Pelaku berencana menjual narkotika itu disekitar rumahnya dan membayar kepada pemasok setelah barang terjual habis.
Kasat Narkoba Polres menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini, bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba dengan kolaborasi aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat, dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan aman dan sehat.
“ Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba.
Editor : Sadam Husin