Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Hamparan Perak
Advertisement . Scroll to see content

Satnarkoba Polres Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Kota Bangun

Minggu, 16 Februari 2025 | 14:38 WIB
  • author Sadam Husin
Satnarkoba Polres Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Kota Bangun
Pelaku Maulana alias Amek (43) pengedar Sabu.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar shabu di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Minggu (16/2).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pelaku ditangkap, Jumat (14/2).

tersangka ditangkap adalah Maulana alias Amek (43) dengan barang bukti berupa tiga plastik klip shabu ukuran besar, dua bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu unit timbangan digital, satu unit HP, satu buah dompet, dan uang tunai Rp. 100.000,-.

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti melalui jendela rumahnya. Namun, aksi tersebut terlihat oleh petugas yang langsung mengamankan barang bukti dan tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan barang haram ini,” tambahnya.

Saat ini, tersangka Maulana alias Amek telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Sadam Husin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut