DELISERDANG, iNewsDeliraya.id- Polsek Pancur Batu dibantu warga berhasil mengamankan enam orang diduga begal dan tersangka pencurian motor tiga diantaranya masih dibawah umur sudah beberapa kali melakukan aksi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat S.E.M.H Mengatakan kronologis penangkapan keenam pelaku berhasil diamankan berkat bantuan masyarakat ke enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana penangkapan enam tersangka itu berawal dari laporan warga yang mengamankan pelaku curanmor di Desa Durin Gonggal.
"Warga menangkap pelaku curanmor, berawal dari lima orang pelaku menggunakan 2 sepeda motor di duga akan kembali melakukan pencurian," kepada wartawan, Rabu (30/10).
Lanjutnya, saat itu korban Joko Syahputra (45) melintas di Jalan Desa Durin Tonggal menuju Desa Durin Pitu Kecamatan Pancur Batu mengendarai sepeda pelaku berteriak " Matamu" sambil memepetkan kedua sepeda motor mereka kearah korban.
Korban pun, berhenti disaat bersamaan pelaku MDS (17) posisinya dibonceng mengeluarkan sebilah pisau langsung menusuk tangan korban hingga berdarah, setelah itu, ke lima pelaku lari menuju Jalan Besar Desa Durin Tonggal.
"Awalnya korban Jepri Depari (36) mengendarai sepeda motor searah dengan pelaku menuju, Desa Namo Bintang, pelaku mengeluarkan sepucuk pistol mainan dan menodongkan ke kepala korban, sehingga korban berhenti dan berteriak minta tolong," ujarnya.
Masih Kata Kapolsek, teriakan korban kemudian terdengar warga sekitar dengan spontan warga pun mengejar kearah tempat kejadian dan akhirnya pelaku diamankan warga lantaran sepeda motor pelaku kehabisan bensin.
Selanjutnya, warga melakukan aksi pembakaran terhadap dua sepeda motor pelaku dan para pelaku sempat dianiaya warga, beruntung personil Polsek Pancur batu tiba ke lokasi mengamankan enam pelaku tersebut dari amukan massa.
Hasil pengembangan polisi, satu pelaku berinisial Kan (24) warga Jalan Pintu Air 4 lingkungan 8 Kecamatan Medan Johor, diamankan oleh petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo, SH.
Saat ini, barang bukti dua Unit sepeda Motor milik pelaku jenis Honda Vario 160 warna hitam dan Honda Supra X 125 warna hitam kondisi dalam keadaan hangus dibakar, empat buah jaket warna hitam milik pelaku yang dipakai saat melakukan aksi kejahatan, satu buah pisau kecil, satu pucuk pistol mainan sudah diamankan Polsek Pancur Batu.
“Polsek Pancur Batu akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan tindak pidana, terutama curanmor, yang meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya ke enam pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.
Editor : Sadam Husin