get app
inews
Aa Text
Read Next : Yusuf-Bayu Menang, Tingkatkan Kesejahteraan Dengan Program Bangun Rumah Nelayan

Korban Pencabulan Anak 5 Tahun Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku

Rabu, 05 Juli 2023 | 13:29 WIB
header img
Ibu korban E (41) bersama anaknya.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Korban pencabulan anak 5 tahun  terjadi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, meminta Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku, Rabu (5/7/2023).

Ibu korban E (41) mengatakan peristiwa ini terjadi akhir bulan April 2023 yang lalu. Dimana pada saat itu, setiap anaknya dimandikan mengeluh kesakitan di kelaminnya. Namun, ibu korban tidak menghiraukannya dengan perkiraannya lecet di pakaian korban.

"Setiap saya mandikan anak saya, anak saya mengeluh perih di kemaluannya. Karena setiap hari saya kerja dan titip anak saya ke waknya (nenek) dan tidak kepikiran ada aneh - aneh kejadian kepada anak saya," ujarnya.

Berselang beberapa Minggu, korban selalu mengeluh kesakitan di kemaluannya kepada ibu korban dan juga kepada waknya dan juga tidak dihiraukan oleh ibunya. Namun, pada Minggu (02/07) akhirnya terungkap.

"Pas mandikan anak saya pagi Minggu kisaran jam 08.00 WIB, anak saya nangis dan tidak bisa buang air kecil. Kemudian karena saya khawatir akhirnya saya tanya kepada anak saya dan mengaku telah di gitukan oleh pelaku yang tidak lain tetangganya sendiri," kata ibu korban dengan nangis.

Lanjutnya, korban mengaku kepada ibunya bahwa setiap dilakukan itu kepadanya, pelaku memanggil korban ke rumah pelaku. Dan di situlah pelaku menyalurkan kelakuan bejatnya.

"Saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Apa lagi mereka sudah ku anggap keluarga saya sendiri," ucapnya.

Dikatakannya, karena anaknya nangis terus dan akhirnya ibu korban membawa anaknya di klinik terdekat untuk diperiksa. Namun, bagaikan disambar petir hati ibu korban mendengar pengakuan dokter bahwasannya kemaluan anaknya koyak.

"Karena tetangga saya pelakunya, saya berniat mendatangi rumah pelaku dengan dibicarakan secara kekeluargaan. Tetapi, saya mendapatkan gertak dari orang tua pelaku dan tidak mengakui perbuatan kedua anaknya tersebut," paparnya.

Karena tidak ada niat baik dari pelaku, lanjut ibu korban, akhirnya korban menempuh jalur hukum dan melaporkannya di Polrestabes Medan dengan nomor polisi SSTLP/B/2157/VII/YAN 2,5/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 02 Juli 2023 pukul 15.19 WIB.

"Saya memohon kepada Kapolrestabes Medan segera menangkap pelaku. Semua bukti dan visum sudah saya serahkan kepada petugas unit Reskrim Polrestabes Medan," harapnya.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut