SAMOSIR,iNewsDeliraya.id- Dua orang pelaku curanmor ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Samosir pada Jumat sore (9/06/2023). Penangkapan ini dilakukan dari dua lokasi di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH membenarkan adanya tindakan curanmor tersebut, hingga ke dua 2 pelaku tersebut kini telah ditahan di Mapolres Samosir guna dilakukan pemeriksaan.
Kedua pelaku tersebut yakni Rafael S warga Desa Parbaba Hutabolon dan Rey N warga Desa Lumban Suhi-suhi, merupakan penduduk di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Pasca ditangkap, kedua pelaku langsung ditahan guna dilakukan pemeriksaan,"ujar Yogie di Samosir, Sabtu (10/6/2023).
Penangkapan yang dilakukan ini, sebelumnya Pihak Kepolisian Polres Samosir menerima adanya laporan dari korban pada tanggal 23 Mei 2023 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan matang hingga Jumat 9 Juni 2023 Pukul 14.00 WIB terkait keberadaan pelaku, Ipda Fajri memimpin langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rafael, salah satu pelaku beserta 1 unit sepeda motor hasil curian jenis Yamaha RX-King warna hitam tanpa plat.
Sementara, saat Rafael diinterogasi, mengaku melakukan curanmor tersebut bersama seorang rekannya bernama Rey Nadeak. Tim langsung melakukan pengembangan untuk mengejar keberadaan Rey yang telah diketahui.
" Rey N berhasil ditangkap di Desa Lumban Suhi-suhi. Pelaku tidak membantah telah melakukan curanmor saat diinterogasi", ujar Ipda Fajri Lubis.
Dari tangan kedua tersangka saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Rx-King berwarna Hitam tanpa plat, 1 unit jok bangku Rx-King, 1 unit speedometer Rx-King berikut 2 unit Lampu RX-King.
Editor : Sadam Husin