DELISERDANG, iNewsDeliraya.id- Diduga tidak memiliki dokumen. Gudang Cargo J&T di komplek pergudangan Intan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang digeledah Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kapolda Sumut Melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Penanganan itu berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut.
"iya hasil penyelidikan Tim mengamankan 12 Bal sepatu Bekas dan 1 unit mobil L300 mitshubishi pickup," kata Hadi kepada iNewsDeliraya.id, Minggu (9/4/2023) sore.
Hadi menambahkan Diduga tindak Pidana yang dilanggar adalah Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang karyawan cargo J&T berinisial AS dan RSS diamankan," tutupnya.
Editor : Sadam Husin