get app
inews
Aa Read Next : Agnez Mo Kepergok Nyeruput Kopi Produk Pendukung Israel, Netizen: Kayak Enggak Ada Kopi Lain

BBM Pertalite Berubah Warna Apa Dampaknya, Begini Penjelasan Pakar Mesin ITB 

Selasa, 27 September 2022 | 10:12 WIB
header img
Viral warna Pertalite dulu dan sekarang berbeda (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mengalami perubahan warna seperti yang ditemui masyarakat. Lantas apa pengaruh perubahan warna tersebut? 

Iman Kartolaksono Reksowardojo selaku pakar mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan,  perubahan warna pada Pertalite  sama sekali tidak mempengaruhi kualitas BBM subsidi tersebut. 


Termasuk dugaan bahwa kualitas Pertalite sekarang menurun dan lebih boros, menurut Iman juga lebih merupakan penilaian subjektif.

“Pewarna itu tidak ada pengaruhnya (terhadap kualitas BBM),” kata Iman dalam keterangannya kepada media hari ini.

Dalam kaitan itulah menurut Iman, jika saat ini banyak masyarakat menilai bahwa Pertalite lebih boros, maka penilaian tersebut juga bersifat subjektif. Termasuk jika dikaitkan dengan perubahan warna Pertalite, sama sekali tidak bisa dijadikan ukuran.

“Sebab harus ada pembuktiannya secara labolatorium. Tidak bisa menilai kualitas BBM hanya dari kebiasaan sehari-hari, karena penilaian tersebut tidak terkontrol, ” katanya.

Pengujian tersebut, jelas Iman, harus dilakukan secara apple to apple. Dalam arti, pengujian dilakukan pada Pertalite lama (sebelum BBM subsidi naik) dan Pertalite saat ini. Demikian juga dengan kondisi, rute, jam pengujian, termasuk jenis kendaraan yang dilakukan untuk menguji, juga harus sama.

“Sebab, kalau ada satu hal saja yang berbeda, tentu berpengaruh terhadap pengujian. Misal beda rute, meski dilakukan oleh kendaraan yang sama, tentu akan memberikan hasil berbeda. Nilai kalor pembakarannya berbeda-beda. Makanya, pengujian harus apple to apple,” katanya.

Sebelumnya, Pertamina menjamin spesifikasi atau kualitas pada produk BBM RON 90 yang dijual di SPBU sesuai dengan standar dan mutu yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang dipasarkan di dalam negeri.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut