Selain BPOM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah menyatakan kesiapannya untuk menelusuri peredaran gula oplosan ini. "Ini sedang kita telaah laporannya. Setelah itu nanti kita tentukan langkah selanjutnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di wilayah Kota Medan dan sekitarnya kini harus waspada akan peredaran gula konsumsi kemasan berlogo 'G' yang diduga hasil oplosan dari gula rafinasi.
Gula kemasan itu diproduksi dari PT PIR, salah satu perusahaan yang beroperasi di Medan, Sumatera Utara.
Padahal sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi.
Produsen gula rafinasi dilarang menjual gula rafinasi kepada distributor, pedagang eceran, dan konsumen. Pasalnya, produk ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan, seperti mempercepat penambahan berat badan, kondisi gula terlalu tinggi dalam darah (hipoglikemia), kekurangan vitamin dan mineral, hingga meningkatkan risiko diabetes tipe 2 dan meningkatkan risiko penyakit jantung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta