MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Peredaran gula oploson mengejutkan warga Medan dan BBPOM akan menelusurinya
Hal itu ditegaskan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Martin Suhendri, Senin (26/9/2022).
"Kami siap menindaklanjuti dengan instansi terkait. Karena kami mengawasi mutu siap turun ke lapangan dan diuji di laboratorium,” ujarnya.
Martin menegaskan, peredaran (tata kelola) gula sejatinya merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan maupun Dinas Perdagangan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Namun BBPOM Medan berkewenangan dan berkewajiban memastikan gula yang beredar sesuai dengan keamanan pangan.
“Begitupun pada pokoknya, BBPOM Medan siap bekerjasama dengan instansi lain dalam menindaklanjuti masalah ini,” paparnya.
Menyangkut, Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih memiliki unsur yang sama. Namun Gula Kristal Putih memilik SNI yang dalam pengawasan BBPOM Medan dalam wilayah kerja mereka.
“Gula Rafinasi dan Gula Kristal Putih memiliki unsur yang sama. Namun Gula Kristal Putih memiliki SNI dan diawasi BBPOM dalam peredarannya,” kata Martin Suhendri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta