get app
inews
Aa Read Next : Maling Becak Barang Dipergoki Korbannya Usai Mencuri di Batang Kuis

Maling Pintu Besi Dipergoki Korban Membawa Hasil Curian Diringkus Polisi

Minggu, 25 September 2022 | 20:52 WIB
header img
Maling pintu besi berinisial AB (32) warga Dusun II Kayu Embun Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang., dibekuk Polsek Namorambe. Foto Ist.

 

 

 

 

Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting mengatakan setelah menerima laporan, Tim tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan dan AB berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan. 

“Sementara pelaku lainnya masih diburu. Pelaku AB sudah diamankan dan dalam proses hukum.  Kepadanya kita terapkan  Pasal 363 Ayat (1) ke 4e  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamanya  7 tahun penjara,"ungkap Antonius Ginting, Minggu (25/9/22).

Editor : Sartana Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut