get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6,49 Gram

Berapa Gaji Brigadir Jenderal hingga Jenderal Polisi, Berikut Rinciannya 

Senin, 19 September 2022 | 14:25 WIB
header img
Berapa gaji brigadir jenderal hingga jenderal polisiBerapa gaji brigadir jenderal hingga jenderal polisi. Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Berapa gaji brigadir jenderal hingga jenderal polisi? Selain mendapat gaji pokok, seorang anggota polisi juga mendapat tunjangan dengan besaran yang bervariasi.

Tunjangan disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan daerah penempatan. Jenderal bintang 4 tentunya akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dari jenderal-jenderal lain di bawahnya.

Komposisi pendapatan yang diterima jenderal sebenarnya tidak berbeda jauh dari gaji PNS, selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan

Semua jumlah gaji dan tunjangan yang  diterima anggota polisi, termasuk poisi jenderal bintang 4 telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 atas PP 29 Tahun 2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tertulis dalam aturan tersebut jika secara umum anggota Polri paling rendah akan mendapatkan gaji sebanyak Rp1,64 juta perbulan sementara paling tinggi adalah Rp5,93 juta.

Lebih rinci lagi, anggota Polri yang masuk ke dalam jajaran Perwira Tinggi (Pati), yaitu para polisi yang telah memiliki pangkat jenderal bintang 1 hingga 4, akan mendapatkan gaji paling kecil Rp3,29 juta hingga terbesar Rp5,93 juta.

Rinciannya sebagai berikut:

Brigjen Pol: Rp3,290 juta hingga Rp5,407 juta.

Irjen: Rp3,290 juta hingga Rp5,576 juta.

Komjen: Rp5,079 juta hingga R 5.93 juta.

Jenderal Polisi: Rp5,238 juta hingga Rp5,930 juta.

Dalam daftar tersebut, pangkat Jenderal Polisi yaitu jenderal dengan bintang 4 memiliki gaji pokok yang paling besar. Namun, gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, sebagai contoh tunjangan kinerja Kapolri.

Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tertulis jika seorang Kapolri akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 atau sekitar Rp43.627.500.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut