Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya patuh dan taat terhadap keputusan Mabes Polri yang memberikan sanksi PTDH kepada Jerry Siagian.
"Kami juga menghormati, menghargai, dan menerima apa yang menjadi keputusan sidang Dewan Kode Etik Mabes Polri yang memutuskan PTDH terhadap saudara Jerry Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro," papar Zulpan.
Zulpan menjelaskan terkait pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry R Siagian. Zulpan mengatakan pemberian bantuan hukum kepada Jerry akan diberikan jika memang diperlukan.
"Yang dimaksud pendampingan hukum, kan dia menyatakan banding. Artinya, perlu pendampingan hukum. Memang dibenarkan apabila dia tidak bisa menyewa lawyer, pengacara, itu kan di Polri ada Divisi Hukum Mabes Polri," jelasnya.
Editor : Sartana Nasution