get app
inews
Aa Read Next : Kapolri Pimpin Jumpa Pers di Mabes Polri Siang Ini, Ada Apa?

Polda Metro Jaya Luruskan Tak Benar Melawan Mabes Polri Atas PTDH Jerry Siagian

Kamis, 15 September 2022 | 21:20 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Carlos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Polda Metro Jaya meluruskan penilain adanya anggapan melawan Mabes Polri atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Jerry Raymond Siagian terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Polda Metro Jaya justru menegaskan tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi PTDH kepada AKBP Jerry Raymond Siagian karena dianggap tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Yosua. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa anggapan Polda Metro Jaya melawan Mabes Polri atas PTDH Jerry Siagian, tidak benar sama sekali. 

"Perlu saya luruskan, narasi seperti itu tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri," ujar Zulpan Rabu (14/9/2022). 

Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya patuh dan taat terhadap keputusan Mabes Polri yang memberikan sanksi PTDH kepada Jerry Siagian. 

"Kami juga menghormati, menghargai, dan menerima apa yang menjadi keputusan sidang Dewan Kode Etik Mabes Polri yang memutuskan PTDH terhadap saudara Jerry Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro," papar Zulpan. 

Zulpan menjelaskan terkait pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry R Siagian. Zulpan mengatakan pemberian bantuan hukum kepada Jerry akan diberikan jika memang diperlukan. 

"Yang dimaksud pendampingan hukum, kan dia menyatakan banding. Artinya, perlu pendampingan hukum. Memang dibenarkan apabila dia tidak bisa menyewa lawyer, pengacara, itu kan di Polri ada Divisi Hukum Mabes Polri," jelasnya.

 

Editor : Sartana Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut