Putri Candrawati Tak Ditahan, IPW Curigai Upaya Sistematis Lepaskan Ferdy Sambo
Senin, 05 September 2022 | 10:45 WIB
Sugeng menambahkan, IPW mendesak Putri harus segera ditahan oleh penyidik kerena alasan obyektifnya sangat kuat, yaitu dia terkena pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Pasalnya, dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawati, tampak adanya perlakuan diskriminatif pada perempuan yang juga terjerat perkara pidana lainnya, yang mana perempuan lain yang terjerat pidana juga dilakukan penahanan.
Editor : Sartana Nasution