get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan

Viral, Dokter Perempuan Berulang Kali Jewer Balita 1,5 Tahun Jadi Tersangka

Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:11 WIB
header img
Dokter perempuan di Medan yang viral menjewer balita 1,5 tahun hingga memar jadi tersangka. (Foto : iNewsMedan/Jafar)

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku menjewer telinga korban lantaran gemas. 

"Alasannya karena gemas, itu nanti kami dalami lagi. Keterangan awal pelaku karena gemas," ujar Madianta, Rabu (31/8/2022). 

Menurutnya, keluarga korban telah berkomitmen untuk memproses hukum tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-UIndang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan," katanya. 

Diketahui,peristiwa itu terjadi saat pengasuh balita membawanya jalan-jalan di sekitar rumah korban, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut