MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Viral seorang dokter perempuan menjewer balita 1,5 tahun berulang kali. Aksi itu terekam dan di-posting di akun @debmanurung.
Rekaman video itu disertai curhat ibu korban dan menjadi perhatian netizen dan meminta polisi menangkap pelaku.
Dokter perempuan tadi resmi ditetapkan tersangka dan diamankan dari kediamannya, kawasan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (29/8/2022).
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, masih mendalami motif tersangka tega menjewer telinga korban dengan begitu brutal.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku menjewer telinga korban lantaran gemas.
"Alasannya karena gemas, itu nanti kami dalami lagi. Keterangan awal pelaku karena gemas," ujar Madianta, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, keluarga korban telah berkomitmen untuk memproses hukum tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-UIndang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan," katanya.
Diketahui,peristiwa itu terjadi saat pengasuh balita membawanya jalan-jalan di sekitar rumah korban, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta