get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gulung komplotan Permainan Judi Online dan Seorang Selebgram Medan Sebagai Endorse Situs Judi

Aliran Uang Judi Online Tembus Triliunan Rupiah Terdeteksi PPATK

Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:53 WIB
header img
Aliran uang judi online hingga mencapai triliunan rupiah terdeteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(Foto: ilustrasi/Pixebay)

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Aliran uang judi online hingga mencapai triliunan rupiah terdeteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setidaknya ada 25 kasus judi online beromset triliunan rupiah yang berhasil ditemukan PPATK dan sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum medio 2019 hingga 2022. 

"Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (22/8/2022). 

Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia kian beragam. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus. 

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," beber Ivan. 

Ivan menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memberantas praktik judi online. Sejauh ini, kata Ivan, PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut