JAKARTA, iNewsDeliRaya.id – Bareskrim Polri meminta kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak agar memberikan bukti terkait pembunuhan kliennya dan janga terlalu banyak bicara di media.
"Beri tahu ke pengacara Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik; jangan ngoceh di media," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Kamaruddin tidak seharusnya membuat pernyataan-pernyataan yang masih belum terbukti kebenarannya.
Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan kepada media bahwa Polri seharusnya menjadikan semua orang yang berada di lokasi kejadian tewasnya Brigadir J dijadikan tersangka. Sebagaimana diketahui, Brigadir J terbunuh di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak," katanya beberapa waktu lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta