ART Indonesia Aniaya Wanita Jompo SIngapura Usia 101 Tahun Divonis 8 Pekan Penjara
Senin, 01 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Hukuman untuk secara sukarela menyebabkan luka adalah sampai tiga tahun penjara, denda sampai 5.000 Dolar Singapura atau keduanya. Jika pelaku mengetahui korban adalah orang yang rentan, hukuman maksimalnya dua kali lipat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta