get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6,49 Gram

ART Indonesia Aniaya Wanita Jompo SIngapura Usia 101 Tahun Divonis 8 Pekan Penjara

Senin, 01 Agustus 2022 | 10:30 WIB
header img
Seorang ART atau asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia Ngaisah (48)  terbukti menampar dan memukul kepala wanita tua Singapura berusia 101 tahun. (Foto: MNC Media)

SINGAPURA, iNewsDeliRaya.id - Seorang ART atau asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia Ngaisah (48)  terbukti menampar dan memukul kepala wanita tua Singapura berusia 101 tahun menggunakan cangkir. 

Atas hal itu pengadilan di Singapura menjatuhkna vonis penjara selama 8 pekan pada Jumat (29/7/2022) lalu.

Ngaisah mengaku bersalah atas dua tuduhan, karena secara sengaja melukai wanita tua yang telah dia rawat selama lima tahun. 

Korban menderita demensia dan tidak dapat mengenali anggota keluarganya atau berkomunikasi dengan mereka. 

Seperti dilaporkan Channel News Asia, selama ini korban bergantung pada Ngaisah, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya tinggal bersama di sebuah flat di Lorong Ah Soo. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut