get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6,49 Gram

ART Indonesia Aniaya Wanita Jompo SIngapura Usia 101 Tahun Divonis 8 Pekan Penjara

Senin, 01 Agustus 2022 | 10:30 WIB
header img
Seorang ART atau asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia Ngaisah (48)  terbukti menampar dan memukul kepala wanita tua Singapura berusia 101 tahun. (Foto: MNC Media)

Korban terlihat mengusap keningnya. Setelah pelanggaran ditemukan, korban dibawa ke rumah sakit, dan tidak ada luka yang jelas ditemukan pada dirinya. Wanita tua itu tidak dapat memberi tahu staf medis apa yang terjadi padanya. Dia dirawat dan dipulangkan seminggu kemudian.

Kemampuan korban untuk melindungi dirinya dari pelecehan terganggu oleh demensianya, membuatnya menjadi orang yang rentan. Ngaisah mengetahui hal ini dan karenanya bertanggung jawab atas hukuman yang lebih berat, kata jaksa. 

Jaksa meminta 10 sampai 12 minggu penjara, menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dan otoritas Ngaisah, karena keluarga bergantung padanya untuk menjaga wanita tua itu. 

Dia berargumen bahwa pelecehan semacam itu sulit dideteksi mengingat korban demensia dan kondisi komunikatif yang minimal, dan tidak akan ditemukan jika bukan karena CCTV. Ngaisah, yang tidak diwakili, mengatakan kepada hakim bahwa dia menyesal atas kesalahannya dan meminta keringanan karena dia memiliki keluarga di rumah. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut