Mark-up Dana Asuransi Usaha Tani Padi, ASN Distan Sergai Dijebloskan ke Penjara
Senin, 25 Juli 2022 | 22:20 WIB
SERDANG BEDAGAI, iNewsDeliRaya.id – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menahan dan menjebloskan Parlindungan Nasution (56), kedalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebing Tinggi, Senin (25/7/2022).
Penahanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Serdang Bedagai itu, disebabkan dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan (Mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai pada Tahun 2020. ditengarai merugikan negara hingga Rp 500 juta.
Editor : Sartana Nasution