MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang tahun 2025, total 2.373 kasus narkoba berhasil diungkap, dan sebanyak 3.051 tersangka ditangkap, dalam operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran Polres se-Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/6/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan hasil capaian tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami sita sepanjang tahun ini meliputi 665 kilogram sabu, 121.000 butir ekstasi, 1,1 kilogram kokain, serta narkotika jenis lainnya. Dari jumlah itu, Ditresnarkoba bersama jajaran Polres menyumbang 373 kilogram sabu dan 891 gram kokain,” ungkap Kombes Calvijn.
Yang menjadi perhatian publik adalah pengungkapan kasus peredaran cartridge pods vape liquid yang mengandung zat adiktif berbahaya. Sebanyak 5.963 unit pods ilegal diamankan. Pods tersebut dijual dengan harga Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta per unit, dan dipasarkan dengan dua jalur utama: laut dari perbatasan Malaysia-Indonesia, serta darat melalui jalur Sumatera Timur, termasuk yang diungkap oleh Polres Batubara.
Kombes Calvijn juga menyebut, para pelaku menggunakan berbagai moda transportasi—darat, laut, udara—untuk mengedarkan barang haram. Modus “body wrapping” masih dominan, namun kini muncul teknik baru yang lebih ekstrem: menanam narkoba di kuburan warga sebagai tempat persembunyian.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa meskipun Sumatera Utara masih menjadi provinsi dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi, pihaknya mencatat kinerja paling efektif dalam penindakan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Diperlukan sinergi dengan DPRD, Pemprov, dan Pemko, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah rawan seperti Belawan, yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkoba,” jelas Irjen Whisnu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melawan peredaran narkoba dan tidak melindungi pelaku.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab semua pihak. Masyarakat jangan takut melapor, dan jangan sekali-kali menghalangi proses hukum,” tegasnya.
Polda Sumut berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan dan membongkar jaringan besar hingga ke akar-akarnya. Capaian ini membuktikan bahwa kolaborasi dan ketegasan aparat dapat menjadi benteng kuat menghadapi bahaya narkotika di tengah masyarakat.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait