Bawa Kabur Motor dari Depan Warnet, IR Tertangkap di Pinggir Jalan oleh Tim Reskrim Polsek Pangkalan
Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan presisi jajaran Polsek Pangkalan Brandan.
“Ini bukti nyata kesigapan personel kami dalam merespons laporan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran bebas di Langkat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melapor bila melihat tindakan mencurigakan,” tegas AKP Rajendra.
Dengan penangkapan IR, Polres Langkat kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan rasa aman dan memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait