Dana Babi Raib, Pupuk Hilang Jejak – Mantan Kades Fadoro Bahili Tersandung Korupsi

Sadam Husin
Suasana sidang perkara korupsi pengelolaan dana desa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Mantan Kepala Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Restueli Gulo (52), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp425 juta lebih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025).

“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp425.410.500,” ujar JPU Buha Reo Saragi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucas Sahabat Duha.

Menurut JPU, perbuatan korupsi dilakukan terdakwa bersama sejumlah perangkat desa lainnya, yakni Duhu’aro Gulo (bendahara), Darma Bakti Gulo (pelaksana kegiatan), dan Faigizisokhi Gulo (sekretaris desa), yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.

Dakwaan menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2022, terdakwa menganggarkan pengadaan bibit ternak babi senilai Rp268 juta, dan pada tahun 2023 mengalokasikan dana Rp177 juta untuk pengadaan pupuk bagi petani. Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat menyimpulkan bahwa kedua kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan meskipun dana sudah dicairkan.

“Dana tersebut justru dibagi-bagikan kepada perangkat desa, dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” jelas JPU Buha.

Secara rinci, dana dari pengadaan bibit babi tahun 2022 antara lain dibagikan kepada Faigizisokhi Gulo sebesar Rp30 juta, Duhu’aro Gulo Rp50 juta, Darma Bakti Gulo Rp3 juta, dan sisanya sebesar Rp185,5 juta dipakai oleh terdakwa sendiri. Untuk pengadaan pupuk tahun 2023, Faigizisokhi Gulo menerima Rp15 juta, Duhu’aro Gulo Rp25 juta, Darma Bakti Gulo Rp2 juta, sementara sisanya kembali dikuasai oleh terdakwa, termasuk digunakan untuk pembayaran pajak.

Parahnya, seluruh proses pencairan dana itu disertai dokumen yang menyatakan kegiatan telah dilaksanakan, lengkap dengan tanda bukti pengeluaran, SPP, dan laporan realisasi anggaran, padahal tidak ada satupun bantuan yang sampai ke masyarakat.

Atas perbuatannya, Restueli Gulo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (12/6/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang dibacakan.

 

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network