Wali Kota menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan BNN Sumut untuk melakukan pendalaman atas hasil tes tersebut. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
“Apabila hasil pendalaman menunjukkan keterlibatan yang serius, maka sanksinya bisa sangat berat, termasuk nonaktif sementara, pencopotan jabatan, bahkan hingga pemecatan tidak hormat,” tegas Rico.
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan sanksi ASN diatur berdasarkan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), dan Pemko Medan akan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Langkah Pemko Medan ini menjadi tindak lanjut dari upaya "bersih-bersih birokrasi" yang telah dicanangkan sejak awal masa kepemimpinan Rico Waas. Pemeriksaan urine massal terhadap ASN, termasuk pejabat struktural, dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukan hanya penindakan, tapi bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Kalau pejabat publik terpapar narkoba, bagaimana bisa menjadi teladan?” pungkas Wali Kota.
Langkah terbuka Pemko Medan ini mendapat apresiasi sejumlah pihak karena dinilai sebagai bentuk keberanian dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait