MEDAN, iNewsDeliraya.id- Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B, hadir memediasi pembongkaran Cafe Ray yang berada di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota oleh Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Perkim dan Satpol PP, pada Senin (09/12), namun didasarkan solusi persuasif yang aman, tindakan pembongkaran dibatalkan.
Menurut Wong, berdasarkan keterangan dari Yance selaku Kuasa Hukum Pemilik Ray Cafe bahwa Ray Cafe taat pada Pajak Restoran, PBB dan persoalan administrasi.
"Hasil mediasi yang dilakukan antara pemilik Ray Cafe dengan Satpol PP dan Dinas Perkim semalam, disimpulkan agar pihak Satpol PP dan Dinas Perkim harus lebih persuasif melakukan komunikasi terhadap masyarakat," ucap Wong kepada wartawan media ini melalui panggilan WhatsApp, Selasa (10/12) siang.
Ditambahkan Wong, apabila Pemko Medan ingin melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait izin-izin dan administrasi bangunan yang ada di Kota Medan, harus lebih persuasif.
"Dan apabila masyarakat ingin mengurus izin agar dibantu dan di permudah, jangan malah di persulit. Pastinya, mereka potensi penyumbang PAD Kota Medan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Yance yang merupakan Kuasa Hukum dari pemilik Ray Cafe telah menyampaikan bahwa pemilik Cafe setuju untuk mengurus kekurangan administrasi yang dibutuhkan oleh Pemko Medan.
"Kami sepakat dan sangat mendukung jika hal ini bertujuan meningkatkan PAD Kota Medan. Namun kami sebagai masyarakat juga memohon kepada Dinas Perkim, kalau masyarakat mengurus izin, janganlah dipersulit," ujarnya.
Yance menyebutkan, bahwasanya pemilik Ray Cafe juga taat pada Pajak Restoran, PBB dan lainnya.
"Klien kami ini bukan pelaku penggelapan pajak, beliau ini juga membayar retribusi iklan, membayar PBB, dan membantu Pemko Medan memperkecil angka pengangguran di Kota Medan. Klien kami ini orang yang patuh aturan. Maka dari itu terkait izin IMB jangan dipersulit, bahkan surat-suratnya pun sudah diajukan, semoga bisa ditindaklanjuti," tutupnya.
Editor : Sadam Husin