Lebih lanjut dijelaskan, semua ABK dan nahkoda kapal merupakan warga Tanjung Balai, Asahan. Mereka diduga bekerja secara ilegal sebagai pekerja migran, tanpa paspor dan dokumen resmi. Diduga kuat, mereka berpindah dari kapal Indonesia ke kapal Malaysia secara tidak sah.
“Kami sedang mendalami kasus ini berdasarkan UU Perikanan. Bila ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kami akan libatkan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Saiful.
Sementara itu, Dirjen PSDKP Dr. Ipung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., menilai modus ini sebagai pola baru yang perlu diwaspadai, sekaligus menjadi peringatan bagi nelayan Indonesia.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan laut kita. Jangan bantu kapal asing mencuri ikan di laut sendiri,” tegas Ipung.
Ia mengungkap, alasan utama para nelayan mau bekerja di kapal asing adalah iming-iming upah lebih tinggi, meski risikonya besar dan melanggar hukum.
“Lebih baik bangun kekuatan perikanan nasional daripada jadi pion bagi negara lain,” pungkasnya.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait