BELAWAN, iNewsDeliRaya.id – Tim Kapal Pengawas (KP) HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan praktik illegal fishing oleh dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.
Dua kapal tersebut, KM ALFA 5210 dan KM ALFA 4584, diamankan bersama tujuh Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami validasi lewat sistem command center. Setelah dipastikan, tim kami langsung bergerak cepat di laut,” ungkap Saiful Umam, S.St.Pi, M.M, Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA) Ditjen PSDKP, saat konferensi pers di Dermaga Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, kedua kapal tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl, yang telah dilarang keras karena merusak ekosistem laut.
“Ikan hasil tangkapan mereka campuran, beratnya ratusan kilogram. Bila dihitung kerugian negara mencapai sekitar Rp19,9 miliar,” jelas Saiful.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait